Untuk mendukung mengembangkan perekonomian daerah yang berbasis
kerakyatan, dibutuhkan dukungan kebijakan dalam bentuk:
1. Memberikan kepada masyarakat untuk berperan
aktif dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta perubahan
struktur masyarakat dengan pengembangan perencanaan pembangunan yang
komprehensif/ partisipatif, demokratis, aspiratif dan transparan.
2. Melakukan restrukturisasi dan redistribusi
kepemilikan asset produktif kepada masyarakat pedesaan dengan memakai standar
skala ekonomi keluarga sejahtera.
3. Melakukan optimalisasi peran dan fungsi seluruh
perusahaan agribisnis dan forestry (dengan Peraturan Daerah)
sebagai investor di pedesaan untuk melakukan reinvestasi melalui kemitraan pola
perusahaan patungan bersama pemerintah dan masyarakat pedesaan dalam membangun
sistem perekonomian pedesaan.
4. Mengembangan usaha kecil, menengah, koperasi dan
usaha mikro lainnya dengan cara peningkatan dan pengembangan keterkaitan dan
kemitraan usaha yang saling menguntungkan dan saling membutuhkan.
5. Mengembangkan bidang-bidang yang mempunyai
keterkaitan dengan pengembangan bidangbidang lainnya yaitu bidang industri,
pertanian dalam arti luas, bidang transportasi, perdagangan, pariwisata serta
bidang kelautan yang cukup strategis sesuai dengan kondisi dan potensi yang
dimiliki daerah.
6. Meningkatkan upaya pembangunan infrastruktur
terutama perhubungan darat, laut dan udara untuk meningkatkan aksesbilitas dan
kelancaran lalu lintas orang dan barang.
7. mendorong upaya peningkatan nilai tambah (value
added) sebagai produk pertanian yang dihasilkan oleh petani di
pedesaan melalui sistem agribisnis dan agroindustri yang menekankan pada upaya
pengembangan berbagai industri turunan.
8. memberdayakan lembaga dan organisasi ekonomi
masyarakat di pedesaan sebagai wadah pengembangan kegiatan usaha produktif dan
memberdayakan masyarakat miskin serta mendorong berkembangnya lembagalembaga
keuangan mikro dalam rangka mendekatkan masyarakat pada akses permodalan guna
mengembangkan ekonomi kerakyatan.
0 Comments:
Post a Comment