Sebelum kita mencari
tahu tata cara mendirikan Koperasi, kita terlebih dahulu mengerti apa itu
koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dasar
Hukum
Suatu koperasi hanya
dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000
tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No.
123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka
pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi
pada provinsi, kabupaten/kota
6. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan
anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Prinsip
Koperasi Indonesia :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Sebelum mendirikan koperasi, kita perlu mengetahui
apa saja persyaratan pendirian koperasi. Persyaratan secara umum pendirian
koperasi yaitu :
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
Organisasi Koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tata
cara mendirikan koperasi :
1. Mengumpulkan
data calon anggota.
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat
daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana
orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang
koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon
anggota.
2. Mengadakan
penyuluhan dan penerangan.
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
·
Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi
serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
·
Menjelaskan kepada calon anggota tentang
landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
·
Menjelaskan kepada mereka akan adanya
kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
·
Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan
kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.
3. Penyusunan
panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara rapat pembentukan koperasi:
·
Pembukaan oleh ketua panitia
·
Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau
pamong desa
·
Sambutan dari pejabat koperasi
·
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·
Pengangkatan sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
·
Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua
terpilih
·
Pengesahan anggaran dasar
·
Pengesahan rencana kerja koperasi
·
Penutup/Doa
Rapat pembentukan koperasi sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang. Berikut orang – orang yang perlu hadir
didalam rapat tersebut, yaitu :
·
Pendirian adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan
menyatakan diri menjadi anggota.
·
Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
·
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas
yang memahami seluk beluk perkoperasian.
Hal – hal yang dibicarakan dalam rapat pembentukan
koperasi yaitu :
·
Tujuan mendirikan koperasi
·
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·
Persyaratan menjadi anggota
·
Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Memilih nama-nama pendiri
koperasiMemilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun anggaran dasar
Teknis penyusunan anggaran koperasi apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk
tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar
yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk
dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya :
Ø Nama
dan tempat kedudukan koperasi
Ø Persyaratan
menjadi anggota
Ø Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
Ø Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
Ø Kegiatan
usaha
Ø Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
Ø Ketentuan
mengenai sanksi
3. Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
Daftar nama pendiri
Ø Nama
dan tempat kedudukan koperasi
Ø Ketentuan
mengenai keanggotaan
Ø Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
Ø Ketentuan
mengenai rapat anggota
Ø Ketentuan
mengenai pengelolaan
Ø Ketentuan
mengenai permodalan
Ø Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
Ø Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ø Ketentuan
mengenai sangsi.
Berikut adalah lampiran permohonan untuk mengajukan
pendirian koperasi, yaitu :
Koperasi Primer yang bukan unit usaha simpan pinjam.
Ø Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
Ø Berita
acara pembentukan koperasi
Ø Surat
bukti penyetoran modal
Ø Neraca
awal kegiatan usaha
Ø Rencana
kerja awal kegiatan usaha
Ø Daftar
hadir rapat pembentukan
Ø Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan
pinjam.
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita
acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat
bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca
awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana
awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana
penghimpunan dana simpanan
b. Rencana
pemberian pinjaman
c. Rencana
penghimpunan modal sendiri
d. Rencana
modal pinjaman
e. Rencana
pendapatan dan beban
f. Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat
pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha
simpan pinjam
b. Surat
keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
8. Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri.
Referensi:
·
Wikipedia
·
Dinkop
0 Comments:
Post a Comment