Senin, 11 November 2013

Ekonomi Koperasi

KOPPAS
(Koperasi Pasar Senen)



Sehubungan dengan diberikannya tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi oleh dosen kami Ibu Sulastri mengenai wawancara koperasi, mulai dari koperasi primer yang berada di cijantung, sampai koperasi yang berada di Gunung Sahari, tetapi kebetulan teman sekelompok kami memiliki saudara yang bekerja di koperasi menjabat sebagai ketua koperasi yang beralamatkan di jalan stasiun Senen kelurahan Senen kecamatan Senen kota Administrasi Jakarta Pusat, koperasi tersebut bernama koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen) jadi saya dan kelompok saya tanpa berpikir panjang lagi langsung berniat menemui beliau untuk tugas koperasi kami Untuk mendapatkan ijin mewawancarai beliau, kelompok kami dibantu oleh teman saya yang masih bersaudara dengan beliau, sehingga mempermudah kami untuk mendapatkan informasi dari beliau. Pada hari minggu teman sekelompok saya mengabarkan kita dapat mewawancarai beliau di hari senin. Adapun hasil wawancara yang kami dapatkan dengan beliau sebagai berikut: Hari : Senin Tanggal : 04 November 2013 Lokasi Wawancara : pasar Senen
Dengan ditanda tanganinya surat pengurus koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen) Nomor 08/Kop-019/V/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang permohonan pencatatan susunan pengurus dan pengawas koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen), maka guna memudahkan dan mengefektifkan tugas pembinaan terhadap koperasi di Wilayah kota Administrasi Jakarta Pusat, sesuai dengan amanat pasal 60 ayat (2) UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, susunan pengurus dan pengawas koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen) yang telah ditetapkan dalam berita acara keputusan rapat anggota pada tanggal 17 Maret 2011 perlu didaftarkan pada suku dinas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perdagangan kota Administrasi Jakarta Pusat.
Koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen) yang beralamat di jalan stasiun Senen kelurahan Senen kecamatan Senen kota Administrasi Jakarta Pusat, telah mempunyai badan hukum, dengan No. Badan Hukum 1313a/BH/I tanggal 16 Otober 1985.
Masa jabatan dari kepengurusan dan kepengawasan selama 3(tiga) tahun periode 2011 s.d 2013
yang terpilih dalam rapat anggota tanggal 17 Maret 2011, dengan susunan:
a. Pengurus
- Ketua : Nasrul Umar
- Wakil Ketua : Yusmar, MBA
- Sekretaris : Amril S
- Wakil Sekretaris : Musa DT. R. Basa
- Bendahara : H.Nurdin
b. Pengawas
- Ketua : Masri Thaib
- Sekretaris : Drs. Edi Effendi
- Anggota : Surya Risandi
Hambatan
Disetiap bidang usaha apapun selalu memiliki hambatan dalam menjalankan usaha tersebut
termasuk koperasi ini, hambatan yang terjadi diantaranya :
§ Bila anggota yang bersangkutan dan memiliki tunggakan tersebut meninggal dunia sedangkan
asuransi sebagai jaminan tersebut sulit dicairkan.
§ Kurangnya SDM profesional.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Teratai Mandiri adalah :
1. Sumber Daya Manusia yang kurang memadai.
2. Sarana dan Prasarana.
3. Dukungan Instansi.
4. Kepercayaan anggota.
5. Perbedaan persepsi anatara intansi dengan koperasi.
6. Persainngan usaha yang dikarenakan ketidakfokusan.

0 Comments:

Designed by Animart Powered by Blogger