Kamis, 28 November 2013

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Sebelum kita mencari tahu tata cara mendirikan Koperasi, kita terlebih dahulu mengerti apa itu koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dasar Hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM  RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.




Prinsip Koperasi Indonesia :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.

Sebelum mendirikan koperasi, kita perlu mengetahui apa saja persyaratan pendirian koperasi. Persyaratan secara umum pendirian koperasi yaitu :

1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan




Tata cara mendirikan koperasi :

1.      Mengumpulkan data calon anggota.
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.

2.      Mengadakan penyuluhan dan penerangan.
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
·         Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
·         Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
·         Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
·         Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.

3.      Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi

Susunan acara rapat pembentukan koperasi:
·         Pembukaan oleh ketua panitia
·         Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
·         Sambutan dari pejabat koperasi
·         Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·         Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
·         Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
·         Pengesahan anggaran dasar
·         Pengesahan rencana kerja koperasi
·         Penutup/Doa
Rapat pembentukan koperasi sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang. Berikut orang – orang yang perlu hadir didalam rapat tersebut, yaitu :

·         Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
·         Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
·         Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

Hal – hal yang dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi yaitu :

·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Memilih nama-nama pendiri koperasiMemilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar

Teknis penyusunan anggaran koperasi apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:

1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota




2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
Ø  Nama dan tempat kedudukan koperasi
Ø  Persyaratan menjadi anggota
Ø  Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
Ø  Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
Ø  Kegiatan usaha
Ø  Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
Ø  Ketentuan mengenai sanksi

3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
Daftar nama pendiri
Ø  Nama dan tempat kedudukan koperasi
Ø  Ketentuan mengenai keanggotaan
Ø  Maksud dan tujuan serta bidang usaha
Ø  Ketentuan mengenai rapat anggota
Ø  Ketentuan mengenai pengelolaan
Ø  Ketentuan mengenai permodalan
Ø  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
Ø  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ø  Ketentuan mengenai sangsi.

Berikut adalah lampiran permohonan untuk mengajukan pendirian koperasi, yaitu :

Koperasi Primer yang bukan unit usaha simpan pinjam.
Ø  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
Ø  Berita acara pembentukan koperasi
Ø  Surat bukti penyetoran modal
Ø  Neraca awal kegiatan usaha
Ø  Rencana kerja awal kegiatan usaha
Ø  Daftar hadir rapat pembentukan
Ø  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri



Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.

1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.      Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.      Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.      Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a.       Rencana penghimpunan dana simpanan
b.      Rencana pemberian pinjaman
c.       Rencana penghimpunan modal sendiri
d.      Rencana modal pinjaman
e.       Rencana pendapatan dan beban
f.       Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.       Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b.      Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.      Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

Referensi:
·         Wikipedia
·         Dinkop

0 Comments:

Designed by Animart Powered by Blogger