Minggu, 29 Desember 2013

The Hunger Games




Haloo pembacaa.. kali ini saya tertarik buat ngebahas suatu film dan film ini saya suka banget. Entah kenapa tiba2 kepikiran bahas film ini, film ini  mengisahkan Katniss Everdeen, seorang gadis remaja berusia 16 tahun yang tinggal bersama ibu dan adiknya di Distrik 12 di sebuah negara fiksi apokalips bernama Panem, negara yang berdiri di bekas reruntuhan Amerika Utara yang musnah karena malapetaka dan peperangan dengan ibu kotanya, Capitol. Tau? Yaakk! Benar sekali! Film ini berjudul “The Hunger Games”. The Hunger Games adalah  acara tahunan di mana satu laki-laki dan satu perempuan yang berusia antara 12 sampai 18 tahun dari masing-masing distrik di sekitar Capitol dipilih dengan cara mengundi untuk bersaing dalam pertempuran mematikan yang disiarkan di televisi sampai akhirnya hanya satu orang pemenang yang tersisa. Mengerikan bukan kedengerannya? iya, saling membunuh antar remaja perwakilan dari distrik masing-masing. Tapi bukan hanya itu yg membuat film ini begitu popular,terdapat kisah lain didalam film bergenre Action dan Thrill ini seperti kisah cinta Katniss dan dua pria dihidupnya yg berpengaruh besar terhadap dirinya, dll (kalo penasaran tonton saja sendiri hahaha..)
The Hunger Games diangkat dari sebuah novel fiksi ilmiah dengan judul yg sama karya Suzanne Collins. Diterbitkan pertama kali di Amerika Serikat pada tanggal 14 September 2008 oleh penerbit Scholastic. Sejak dirilis pertama kalinya, novel ini telah diterjemahkan ke dalam 26 bahasa dan hak produksinya telah terjual di 38 negara. The Hunger Games adalah novel pertama dari trilogi The Hunger Games, yang diikuti oleh Catching Fire, yang diterbitkan pada tanggal 1 September 2009, dan Mockingjay, yang diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2010 di Amerika Serikat.
Di Indonesia, novel ini diterjemahkan oleh Hetih Rusli dan diterbitkan pertama kali pada bulan Oktober 2009 oleh Gramedia Pustaka Utama. Sedangkan sekuelnya masing-masing diterbitkan pada bulan Juli 2010 dan Januari 2012.
Film adaptasi dari novel ini dirilis pada tanggal 23 Mei 2012. Film ini disutradarai oleh Gary Ross dan dibintangi oleh Jennifer Lawrence, Josh Hutcherson, dan Liam Hemsworth.

Jadi sebelum filmnya premier film ini sudah terkenal dahulu lewat novel. Hemm menarik bukan?
Naahh sipenulis Hunger Games ini  mengatakan bahwa inspirasi untuk menulis The Hunger Games datang dari salah satu acara realitas di televisi. Di acara itu ia menyaksikan orang-orang saling bersaing satu sama lain untuk menjadi pemenang dan di saat bersamaan, dia juga melihat cuplikan tayangan invasi Irak. Seperti dikutip dari pernyataan Collins di situs resminya:

"Saya menonton banyak acara realitas yang memperlihatkan para anak muda bertanding demi jutaan dolar. Lalu, saya melihat gambar-gambar perang Irak, dua gambar itu bercampur di pikiran saya, dan itu momen di mana saya mendapatkan ide cerita tentang Katniss"

Antara kreatif dan unik ya? Tidak heran kalau jadinya film ini menarik ditonton dan bagus. Penuh aksi yg menegangkan dan situasi seperti yg sekarang ini. Banyak pemuda-pemudi yg bersaing dengan cara yg tidak sehat untuk mendapatkan uang.

Okeh kita kesinopsis nya ya (dikutip dari wiki dan situs resmi The Hunger Games):

Pada suatu waktu yang tidak ditentukan di masa depan, Amerika Utara musnah karena berbagai malapetaka dan peperangan. Di tempat bekas berdirinya, muncullah negara Panem, dengan Capitol sebagai ibu kotanya dan tiga belas distrik yang tersebar di sekelilingnya. Kemudian pada suatu waktu, muncullah gerakan pemberontakan nasional dari distrik-distrik yang disebut sebagai "Era Kegelapan" yang menandai gejolak kebangkitan perlawanan distrik-distrik terhadap pemerintahan Capitol yang diktator. Dua belas distrik dikalahkan, dan distrik ketiga belas dimusnahkan. Capitol memberi penduduk distrik undang-undang baru untuk menjamin perdamaian. Dan sebagai pengingat setiap tahunnya agar masa kegelapan itu tidak terulang lagi, Capitol menyelenggarakan Hunger Games. Peraturan Hunger Games sederhana. Sebagai hukuman atas para pemberontak, masing-masing distrik harus menyediakan satu anak lelaki dan satu anak perempuan yang berusia antara 12 sampai 18 tahun, yang dinamakan sebagai para peserta, untuk berpartisipasi. Dua puluh empat peserta akan dipenjara di arena luar yang sangat luas untuk bertanding. Selama hari-hari pertandingan, mereka harus bertarung dalam pertarungan sampai mati. Peserta terakhir yang bertahan hidup adalah pemenangnya.
Katniss Everdeen adalah seorang gadis berusia 16 tahun dari Distrik 12 yang tinggal bersama ibu dan adiknya setelah ayahnya tewas dalam kecelakaan tambang pada saat usianya 11 tahun. Pada hari pengundian peserta Hunger Games (hari pemungutan) ke-74, nama adiknya, Primrose Everdeen (Prim) terpilih sebagai peserta mewakili Distrik 12. Katniss yang sangat mencintai adiknya akhirnya menggantikan posisi Prim sebagai peserta. Kemudian, bersama peserta laki-laki dari Distrik 12 bernama Peeta Mellark, Katniss menyuguhkan acara The Hunger Games yang tak akan pernah terlupakan oleh seluruh warga Panem. – The Hunger Game
Lions Gate Entertainment memperoleh hak distribusi di seluruh dunia untuk mengadaptasi novel The Hunger Games ke layar lebar. Film ini disutradarai oleh Gary Ross dengan aktris Jennifer Lawrence yang terpilih untuk memerankan Katniss, Josh Hutcherson sebagai Peeta, dan Liam Hemsworth sebagai Gale. Produksi dimulai pada akhir musim semi 2011 dan Film ini dirilis pada tanggal 23 Maret 2012, sedangkan sekuelnya rencananya akan dirilis pada 22 November 2013. Penayangan perdana film ini menghasilkan rekor penjualan tiket sebesar $ 152.500.000 (USD) di Amerika Utara.


Yak begitulah kira kira yg bisa saya bagi kepada para pembaca, kalau ada kurang atau salah saya minta maaf. Saya hanya bermaksud membagi betapa “excited” saya terhadap film ini. Terima kasih.


"Katniss Everdeen" alias Jenifer Lawrence


"Peeta Mellark" alias Josh Hutcherson


"Gale" alias Liam Hemsworth

Kamis, 28 November 2013

Siapkah Koperasi di Indonesia Menghadapi Era Globalisasi





Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi dapat juga diartikan sebagai suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.

Pada umumnya telah kita ketahui hampir diseluruh belahan dunia termasuk Indonesia sudah memasuki Era Globalisasi. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting untuk membuka tertutupnya usaha khususnya untuk Koperasi.
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.

Negara Indonesia merupakan Negara Sedang Berkembang (NSB). Sedangkan koperasi bukan hanya ada di Indonesia tapi juga ada di Negara lain. Bahkan di Negara Maju (NM). Koperasi di NM lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai pendukung. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi. Di Indonesia masih merupakan bagian dari sistem politik. hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesiapenting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.

Maka dari itu hendaklah kita memajukan koperasi Indonesia dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan keadilan dengan persaingan sehat, tingkat kreatifitas yang tinggi dan mampu menghadapi era globalisasi




Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :

Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.


Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi

Usaha kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagaian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat yang sebagaian besar masih harus diimpor, produsen jamu yang membentuk koperasi mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasarnya. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi justru peluang koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.




Langkah-langkah Antisipasi Koperasi Dalam Globalisasi

Sector-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak dalam bidang ekonomi di Indonesia. Keistemewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba financial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi masih banyak hal yang perlu dibenahi baik di sisi ubternal maupun eksternal. Di sisi internal dalam tubuh koperasi masih banyak hal-hal yang merugikan. Misalnya yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana social politik. Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan biropkratis , politis atau jabatan kemasyarakatan sehingga terjadi konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa ke dalam koperasi sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi karena sumber daya dan budidaya lebih dialokasikan untuk mengurangi konflik-konflik social politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak berjalan.



Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Sebelum kita mencari tahu tata cara mendirikan Koperasi, kita terlebih dahulu mengerti apa itu koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dasar Hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM  RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.




Prinsip Koperasi Indonesia :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerjasama antar koperasi.

Sebelum mendirikan koperasi, kita perlu mengetahui apa saja persyaratan pendirian koperasi. Persyaratan secara umum pendirian koperasi yaitu :

1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan




Tata cara mendirikan koperasi :

1.      Mengumpulkan data calon anggota.
Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.

2.      Mengadakan penyuluhan dan penerangan.
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
·         Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
·         Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
·         Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
·         Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.

3.      Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi

Susunan acara rapat pembentukan koperasi:
·         Pembukaan oleh ketua panitia
·         Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
·         Sambutan dari pejabat koperasi
·         Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
·         Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
·         Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
·         Pengesahan anggaran dasar
·         Pengesahan rencana kerja koperasi
·         Penutup/Doa
Rapat pembentukan koperasi sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang. Berikut orang – orang yang perlu hadir didalam rapat tersebut, yaitu :

·         Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
·         Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
·         Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

Hal – hal yang dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi yaitu :

·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Memilih nama-nama pendiri koperasiMemilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar

Teknis penyusunan anggaran koperasi apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:

1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota




2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
Ø  Nama dan tempat kedudukan koperasi
Ø  Persyaratan menjadi anggota
Ø  Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
Ø  Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
Ø  Kegiatan usaha
Ø  Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
Ø  Ketentuan mengenai sanksi

3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
Daftar nama pendiri
Ø  Nama dan tempat kedudukan koperasi
Ø  Ketentuan mengenai keanggotaan
Ø  Maksud dan tujuan serta bidang usaha
Ø  Ketentuan mengenai rapat anggota
Ø  Ketentuan mengenai pengelolaan
Ø  Ketentuan mengenai permodalan
Ø  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
Ø  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ø  Ketentuan mengenai sangsi.

Berikut adalah lampiran permohonan untuk mengajukan pendirian koperasi, yaitu :

Koperasi Primer yang bukan unit usaha simpan pinjam.
Ø  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
Ø  Berita acara pembentukan koperasi
Ø  Surat bukti penyetoran modal
Ø  Neraca awal kegiatan usaha
Ø  Rencana kerja awal kegiatan usaha
Ø  Daftar hadir rapat pembentukan
Ø  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri



Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.

1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.      Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.      Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.      Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a.       Rencana penghimpunan dana simpanan
b.      Rencana pemberian pinjaman
c.       Rencana penghimpunan modal sendiri
d.      Rencana modal pinjaman
e.       Rencana pendapatan dan beban
f.       Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.       Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b.      Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.      Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

Referensi:
·         Wikipedia
·         Dinkop

Designed by Animart Powered by Blogger