BAB I
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu
kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Teori
terbentuknya Negara :
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia =>
Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk
adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Unsur
Negara :
a.
Konstitutif.
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.
Deklaratif.
Negara mempunyai
tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk
Negara :
a.
Negara kesatuan
§ Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
§ Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada
negara yaitu Negara bagian.
Negara
Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Dalam
UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga
tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem
demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
·
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a.
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan.
c.
Keadaan bernegara yang nilai–nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
·
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga
Negara
a.
Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut
UUD 1945 mencakup :
- Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
- Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
- Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
- Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
b.
Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan
aturan hukum.
- Menghargai
hak orang lain.
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
- Membayar
pajak
- Menjadi
saksi di pengadilan
- Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c.
Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab
warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai
warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran warga negara
- Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin.
- Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan
kerukunan umat beragama.
- Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Pemahaman
Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi
dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri Negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam
menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksanaan Pemerintahan yang
berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas pokok
pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah
Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten,
kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk
berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan
merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan
pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik
koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk
urusan rumah tangga daerah.
c.
Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II),
daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala
daerah dan DPRD.
Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara
negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota
PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat
penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan
kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan
hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum
terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan
janji ini secara benar.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.
Teks Proklamasi secara tegas
menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka
dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga
pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi
berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan
konstitusi NKRI.
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
- Pancasila
: cita–cita dan ideologi negara
- Penataan
: supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi
: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa.
- Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan
dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila
sebagai cita–cita dan ideologi negara
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini
harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang
harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c.
Adanya masa depan yang harus diraih.
d.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa
Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi
perbedaan pendapat dalam masyarakat Paham Negara RI adalah demokratis, karena
itu idealism Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok
bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang– undang pelaksanaan tentang
organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur
politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara
diatur dengan undang–undang.
0 Comments:
Post a Comment