Senin, 15 Oktober 2012

Manusia dan Keadilan

Pengertian Keadilan

Keadilan.. apakah yg dimaksud dengan keadilan? (adil) banyak sekali timbul penafsiran atau pendapat yg menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar pendidikan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Dalam Al-Qur'an sendiri ada beberapa pengertian tentang "keadilan" yg berasal dari kata adil yaitu sesuatu yg benar, tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yg tepat dalam mengambil keputusan.

Jika dilihat dari salah satu butir Pancasila yaitu sila kelima yg berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" . Keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan yaitu prinsip perlakuan yg sama didepan hukum sesama manusia/setiap anggota masyarakat. Jadi hukum yg adil adalah bahwa semua manusia berkedudukan sama dimata hukum, tidak memandang apakah dia kaya atau terpandang karena status sosial, hukum haruslah buta, untuk membentuk masyarakat yg lebih baik, bermoral, dan disiplin.

Jika bicara keadilan dinegeri ini, keadilan belum bisa diterapkan dengan baik. Keadilan pembangunan dimasyarakat terpencil khususnya, keadilan dalam hukum yg bisa diperjual-belikan. 

Keadilan juga berkaitan dengan demokrasi dan kemanusiaan yg dituangkan dalam salah satu butir Pancasila yaitu sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Macam-macam Keadilan

Menurut Adam Smith :
-Keadilan Komulatif, prinsip dari keadilan komutatif tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga, ataupun anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, reputasinya, atau miliknya.

-Keadilan Distributif, prinsipnya adalah manusia secara kodrati mempunyai rasa setia kawan yg kuat yg tidak begitu saja membiarkan sesamanya hidup menderita.

Menurut KH.Abdurrahman Wahid:

Secara Keagamaan (Fiqh) Al adl menjadi Al adalah yg dapat diartikan sebagai daya psikologis yg menolak perbuatan buruk dan mendorong perbuatan baik

Secara umum, sebagai lawan dari kedzaliman berupa Keadilan Intelektual yaitu meletakan keyakinan pada tempatnya yg benar atau meyakini sesuatu secara proporsional dan Keadilan Faktual yaitu meletakkan suatu perbuatan pada tempat yg layak.

0 Comments:

Designed by Animart Powered by Blogger