Selasa, 25 Desember 2012

Bentuk Bentuk Badan Usaha


BAB I

PENDAHULUAN
1 Latar Belakang

Seringkali orang mencampuradukkan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.

2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?
2. Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan badan usaha?
4. Apa peran badan usaha untuk perekonomia Indonesia?

3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1. Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha
3. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan badan usaha
4. Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian Indonesia


                                                                                                                                                    
                                                                BAB II

LANDASAN TEORI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.
Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.


                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
                                                          BAB III

PEMBAHASAN
1. Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
       Badan Usaha                              Perusahaan
• Suatu kebulatan ekonomi. • Bagian dari badan usaha.
• Kesatuan yuridis dan ekonomi • Kesatuan teknis.
• Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba. • Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
• Tempat Kedudukan. • Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi

Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1.1. Fungsi Operasional
Fungsi operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik. Fungsi operasional terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.

1.2. Fungsi Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Fungsi manajerial terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian



1.3. Fungsi sosial
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut. Fungsi sosial terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.

1.4. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.

2. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha menurut pemilkan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1) Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2) Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4) Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.

Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1. Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan




Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
b. Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.

c. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.

d. Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah   menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.

e. Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.

3. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS)
Badan Usaha swasta berperan cukup vital dalam perekonomian Indonesia. Sumbangan terhadap perndapatan negara pun cukup besar diberikan oleh sektor swasta ini
Bentuk-bentuk BUMS
Badan usaha milik swasta dapat berbentuk sebagai berikut:
1.Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh perseorangan (pengusaha perseorangan). Pengusaha perseorangan dapat memperoleh pinjaman dari kreditur unutk membantu kegiatan operasional perusahaan. Tetapi, pinjaman itu tidak menggambarkan kepemilikan karena wajib membayar sendiri semua utang akibat akibat pinjaman, namun tidak perlu membagi laba kepada kreditur yang memberi pinjaman. Toko/warung, rumah makan, penginapan berskala kecil, usaha foto copy adalah beberapa contoh usaha    perseorangan.                                                                                                                              
Pengelolaan perusahaan perseorangan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Ada beberapa perusahaan perseorangan yang akhirnya dapat berkembang menjadi perusahaan besar dan berubah bentuk menjadi Fa, CV, dan PT. Perusahaan perseorangan memilki kebaikan dan kelemahan.
Kebaikan perusahaan perseorangan
• Pendirian dan pengelolaannya lebih mudah dan bisa dijalankan
bersama anggota keluarga
• Kebutuhan modal dilakukan oleh pemilik
• Organisasinya lebih mudah/sederhana dan murah karena anggota keluarga yang turut menjalankan usaha tidak diperhitungkan gajinya
• Semua laba hanya untuk pemilik sendiri
• Pengendalian dilakukan seutuhnya oleh pemilik sehingga bebas bergerak
• Rahasia perusahaan lebih terjamin
• Pajak yang dikenakan rendah
Kelemahan Perusahaan perseorangan
• Tanggung jawab tidak terbatas, semua utang perusahaan ditanggung pemilik. Jika jumlah utang melebihi kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi harus digunakan untuk membayar utang tersebut
• Pengembangan perusahaan terbatas karena disesuaikan kemampuan modal dan manajemen pemilik (pengelolaannya)
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin. Jika pemilik meninggal, anggota keluarga yang lain belum tentu mampu menjalankan usaha tersebut

2. Persekutuan firma (Fa)
Firma dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.



1. Proses Pendirian
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut, Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.

2. Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4.Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan
    pailit.

3. Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah diantara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
4.Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHP yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan diantara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.

3.Persekutuan Komanditer (CV/ Commanditaire Vennotschop)
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
A. Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
                                                                                                                                                    
2. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

B. Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan                                                                      9
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
A. Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.






B. Pembagian perseroan terbatas
1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
C. Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke
komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
                                                                                                                                                  
Isi RUPS :
§ Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
§ Memberhentikan direksi atau komisaris
§ Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
§ Mengevaluasi kinerja perusahaan
§ Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
§ Menentukan kebijakan perusahaan
§ Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

D. Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.






E. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

5. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

6. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Menurut UU No. 19 Tahun tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan usaha yang diatur melalui peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Kegiatan usaha yang dilakukan BUMD antara daerah yang satu dengan daerah yang lain bisa saja bebeda, semua sesuai kebutuhan setiap daerah.
Usaha-usaha BUMN dan BUMD adalah melayani kepentingan masyarakat. Keduanya mempunyai peranan yang sangat penting dalam peningkatan dan kemajuan perekonomian Indonesia.







 Bentuk-bentuk BUMN
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
o Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
o Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
o Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang- undang
o Modalnya berbentuk saham
o Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
o Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
o Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
o Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika    hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
o RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
o Dipimpin oleh direksi
o Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
o Tidak mendapat fasilitas negara
o Tujuan utama memperoleh keuntungan
o Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
o Pegawainya berstatus pegawai Negeri

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada
RUPS. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.

 Persero yang tidak bisa diubah ialah:
o Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
o Persero yang bergerak di bidang hankam negara
o Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
o Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).

2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
o memberikan pelayanan kepada masyarakat
o merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
o dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
o status karyawannya adalan pegawai negeri
o Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
o Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
o Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.






3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
o Melayani kepentingan masyarakat umum.
o Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
o Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
o Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
o Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
o Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
o Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.


Maksud dan Tujuan pendirian BUMN dan BUMD
BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dn membantu penerimaan keuangan negara.

b. Meyelenggarakan kepetingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

c. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan.



Peran BUMN/BUMD dalam perekonomian Indonesia
Badan Usaha milik negara/daerah memiliki peranan yang besar dalam meningkatkan kemakmuran rakyat indonesia pada umumnya dan daerah pada khususnya. Berdasarkan pasal 33 dan penjelasannya UUD 1945, peranan BUMN dan BUMD itu sebagau berikut.
a. Mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan negara
b. Memupuk keuntungan (Persero) dan pendapatan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum (Perum) berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badan usaha swasta dan koperasi
e. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegitan dan badan usaha swasta dan koperasi
f. Membimbing sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah (sektor usaha informal) dan sektor koperasi.
g. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan negara memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Selain, menyumbang dan pembentukan modal nasional.
3.8. Kelebihan dan Kekurangan BUMN dan BUMD
BUMN/ BUMD bercirikan birokrasi didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan pemerintah, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.



Kelebihan BUMN/ BUMD
• Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
• Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
• Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
• Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
• Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.

Kekurangan BUMN/ BUMD
• Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
• Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
• Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku


BAB IV

KONDISI TERKINI
Di Solo, Badan Usaha Rakyat Dapat Ratusan Juta
TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Surakarta menyiapkan dana hibah ratusan juta rupiah sebagai modal awal pembentukan badan usaha milik masyarakat di tingkat rukun tetangga. Badan usaha milik masyarakat dibentuk sebagai upaya menggerakkan ekonomi masyarakat berdasarkan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah.

Sekretaris Daerah Surakarta Budi Suharto mengatakan keberadaan badan usaha milik masyarakat sangat strategis. “Sebab turut menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang fluktuatif,” katanya kepada wartawan, Rabu, 12 September 2012.

Dia mengatakan badan usaha tersebut sebagai salah satu bentuk ekonomi kerakyatan, selain koperasi. Menurutnya badan usaha milik masyarakat dan koperasi dapat saling bekerja sama untuk penguatan ekonomi kerakyatan. “Badan usaha milik masyarakat bukan saingan koperasi. Masing-masing punya peran untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Surakarta, Nur Haryani mengatakan untuk tahap awal ada 1.800 rukun tetangga di Solo yang mendapat kucuran dana hibah sebagai modal awal badan usaha milik masyarakat. “Rata-rata tiap rukun tetangga dapat Rp 1,5-2 juta,” katanya. Total yang diberikan mencapai Rp 700 juta.

Sebanyak 1.800 rukun tetangga tersebut tersebar di 12 kelurahan seperti Serengan, Nusukan, dan Tegalharjo. Saat ini dana sudah siap dicairkan, hanya saja masih terkendala administrasi. “Masih ada penerima yang belum memiliki rekening. Kalau itu sudah beres, dana tinggal ditransfer,” ucapnya.

Karena berupa hibah, maka pengguna dana tidak punya kewajiban mengembalikan. Tapi harus benar-benar dipastikan bahwa dana itu untuk modal awal badan usaha di masyarakat. Sehingga sebelum mendapatkan dana, setiap pengelola harus menandatangani pakta integritas yang menyatakan sanggup mengelola dana sesuai peruntukannya.

Soal bentuk badan usaha nantinya, dia mengatakan masih dibahas di internal pemerintah. Bisa berupa perseroan terbatas, usaha dagang, atau CV. “Sekarang sedang dibahas. Sementara itu, usaha bisa jalan dulu,” katanya.

Dia menegaskan modal badan usaha milik masyarakat berbeda dengan dana bergulir. Sebab dana bergulir untuk masyarakat sifatnya pinjaman dan harus dikembalikan. Keduanya merupakan upaya untuk menggerakkan ekonomi riil masyarakat.


BAB V

PENUTUP
Simpulan

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.

Saran
Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan.







                                                     DAFTAR PUSTAKA

- Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi,. Makasar: Mitra Media.
- Sudarsono. 1988. Pengantar ekonomi Mikro. Jakarta: LP3S
- Sukwiaty, Sudirman dan Slamet.2004. Ekonomi SMA Kelas XII. Jakarta : Yudhistira
- Nurhadi, Suyanto.1999. IPS Ekonomi untuk SLTP Kelas 1. Jakarta : Erlangga.

Senin, 10 Desember 2012

BAHAYA MEROKOK


Rokok merupakan benda yang sudah tak asing lagi bagi kita. Merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum dan meluas di masyarakat. Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi,impotensi serta gangguan kehamilan dan cacat pada janian.

Pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk. Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi.                                     
Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari seconhandsmoke yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok atau bisa disebut juga dengan perokok pasif. Rokok tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya yakni tembakau. Di Indonesia tembakau ditambah cengkih dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa dan tambakau tanpa asap (tembakau kunyah).         
                
Tidak kurang dari 4000 zat kimia beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol dan perylene adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok.Komponen gas asap rokok adalah karbonmonoksida, amoniak, asam hidrosianat,nitrogen oksida dan formaldehid. Partikelnya berupa tar,indol,nikotin,karbarzol dan kresol.Zat-zat ini beracun,mengiritasi dan menimbulkan kanker (karsinogen).


contoh-contoh Rokok:
-Rokok linting


-Cerutu


-Rokok putih 


Senin, 03 Desember 2012

Cristiano Ronaldo

Profil


Cristiano Ajax.jpg

Informasi pribadi
Nama lengkap Cristiano Ronaldo dos Santos Aveiro
Tanggal lahir   5 Februari 1985 (umur 27)
Tempat lahir    Funchal, Madeira, Portugal
Tinggi              1.86 m (6 ft 1 in)
Posisi bermain Sayap kanan, Penyerang
Informasi klub
Klub saat ini    Real Madrid
Nomor             7
Karier junior
1993—1995    Andorinha
1995—1997    Nacional
1997—2001    Sporting Lisboa
Karier senior
Tahun  Tim                                          Tampil (Gol)
2001—2003    Sporting Lisboa           25        (3)
2003—2009    Manchester United     196      (84)
2009—kini      Real Madrid                144      (146)
Tim nasional
2001—2002    Portugal U-17             9          (6)
2003                Portugal U-20             5          (1)
2002—2003    Portugal U-21             6          (3)
2004                Portugal U-23             3          (1)
2003—kini      Portugal                       83        (29)


Cristiano Ronaldo, (lahir di Funchal, Madeira, Portugal, 5 Februari 1985; umur 27 tahun) merupakan seorang pemain sepak bola Portugal. Ia dapat berposisi sebagai bermain sebagai sayap kiri atau kanan serta penyerang tengah. Saat ini ia bermain untuk tim Spanyol, Real Madrid dan untuk tim nasional Portugal. Sebelum bermain untuk Real Madrid, ia pernah bermain di Sporting Lisboa dan Manchester United. Pemain yang kerap bernomor punggung 7 di lapangan hijau ini juga akrab dengan sebutan CR7, gabungan dari inisial namanya dengan nomer punggungnya. Anak dari Maria Dolores dos Santos Aveiro dan Jose Dinis Aveiro ini memiliki kakak laki-laki bernama Hugo dan dua kakak perempuan bernama, Elma dan Liliana Catia.

KLUB
Real Madrid
Pada 1 Juli 2009, ia pindah ke Real Madrid dari Manchester United,  dengan memecahkan rekor transfer sebesar 80 juta poundsterling, yang menjadikannya sebagai pemain termahal dalam sejarah sepak bola. Ia telah bermain 81 kali dan mencetak 87 gol untuk Real Madrid. Pada musim La Liga 2010/2011, Ronaldo mencatatkan dirinya sebagai pencetak gol terbanyak di La Liga dalam 1 musim, sejumlah 40 gol.

INTERNASIONAL
Cristiano telah bermain untuk berbagai tingkatan usia tim nasional Portugal, yaitu U-17, U-20, U-21, dan U-23. Ia mulai dipanggil ke tim nasional Portugal sejak tahun 2003. Ia telah bermain setidaknya 83 kali untuk tim nasional senior, dan mencetak 29 gol.
Ia termasuk dalam skuat Portugal pada Piala Eropa 2004, Olimpiade Athena 2004, Piala Dunia 2006, Piala Eropa 2008, Piala Dunia 2010 dan piala Eropa 2012.

GELAR

Klub

Real Madrid
  • Copa del Rey: 1
  • 2010–11
  • La Liga Spanyol: 1
  • 2011–12
  • Super Cup de Espana/Super Spanyol: 1


Individual
  • Tim Pilihan Euro UEFA: 1
  • 2004
  • Penghargaan Bravo: 1
  • 2004
  • Pemain Muda Spesial Terbaik: 2
  • 2004, 2005
  • Pemain Sepak Bola Portugal Terbaik: 1
  • 2006–07
  • Tim Terbaik UEFA: 5
  • 2003–04, 2006–07, 2007–08, 2008–09, 2009–10
  • Pemain Terbaik Sir Matt Busby: 3
  • 2003–04, 2006–07, 2007–08
  • FIFPro World XI: 4
  • 2006–07, 2007–08, 2008–09, 2009–10
  • Pemain Muda Terbaik PFA: 1
  • 2006–07
  • Pemain Terbaik PFA Pilihan Pemain PFA: 2
  • 2006–07, 2007–08
  • Pemain Terbaik PFA Pilihan Penggemar: 2
  • 2006–07, 2007–08
  • Tim Liga Utama Inggris Terbaik PFA: 4
  • 2005–06, 2006–07, 2007–08, 2008–09
  • Pemain Sepak Bola versi FWA: 2
  • 2006–07, 2007–08
  • Pemain Pilihan Barclays: 2
  • 2006–07, 2007–08
  • Pemain Bulanan Liga Utama Inggris: 4
  • November 2006, Desember 2006, Januari 2008, Maret 2008
  • Sepatu Emas Liga Utama Inggris: 1
  • 2007–08
  • Penghargaan Jasa Barclays: 1
  • 2007–08
  • Pencetak Gol Terbanyak Liga Champions UEFA: 1
  • 2007–08
  • Sepatu Emas Eropa: 2
  • 2007–08, 2010–11
  • Penyerang Terbaik Liga Champions UEFA: 1
  • 2007–08
  • Pemain Klub Terbaik UEFA: 1
  • 2007–08
  • Pemain Terbaik Dunia FIFPro: 1
  • 2007–08
  • Bola Perak Piala Dunia Antarklub FIFA: 1
  • 2008
  • Ballon d'Or: 1
  • 2008
  • Pemain Terbaik Dunia FIFA: 1
  • 2008
  • Onze d'Or: 1
  • 2008
  • Pemain Terbaik Dunia World Soccer: 1
  • 2008
  • Penghargaan Puskás FIFA: 1
  • 2009
  • Pencetak Gol Terbanyak Copa del Rey: 1
  • 2010–11
  • Pencetak Gol Terbanyak La Liga (El pichichi : 1




http://id.wikipedia.org/wiki/Cristiano_Ronaldo



Kamis, 29 November 2012

Tugas Resensi


Judul  : Soegija 100% Indonesia
Penulis   : Ayu utami
Penerbit : Kepustakaan Populer Gramedia
Tebal  : 145 halaman
ISBN  : 978-979-91-0454-0




 Buku ini menceritakan tentang pahlawan Soegija. Soegija  lahir 25 November 1896, di Soerakarta, Jawa Tengah. Nama lengkapnya, Mgr. Albertus Soegijapranata. Keluarganya terbilang cukup mapan, bahkan lebih dari cukup. Ia bukan rakyat biasa, melainkan bagian dari Abdi Dalem Kasunanan Surakarta. Karena dasar latar keluarga itulah ia berkesempatan masuk ke suatu sekolah yang cukup prestise.
Dari sekolah Kolose Xaverius Muntilan, Soegija mendapatkan kesempatan bersekolah memperdalam ilmu ke Eropa. Ia direstui oleh gurunya, Romo Frans van Lith –bernama lengkapFranciscus Georgius Josephus van Lith. Frans van Lith merupakan pendiri sekolah Kolose Xaverius Muntilan. Tergabung sebagai Yesuit Oirschot, Belanda. Paus Yohanes Paulus II memercayainya sebagai penopang atau penancap kristen di Jawa, khususnya di Jawa bagian tengah, saat Paus tersebut berpidato di Yogyakarta, 1989. Frans van Lithlah orang yang mampu menyelaraskan ajaran kristen terhadap tradisi-tradisi Jawa –selayaknya Nomensen dalam penyebaran Kristen Protestan di tanah Batak. Di tangannyalah banyak orang pribumi masuk ke dalam ajaran Kristen, awalnya mencapai 170-an orang, di Kulon Progo.
           
Sejak itulah, Soegija dikenal orang-orang, yang mengenalnya sejak kecil, telah memasuki fase dan dunia baru, dunia kepercayaan yang baru baginya, Kristen. Sebelumnya, Soegija merupakan individu yang menganut kepercayaan Islam-Jawa. Ia mulai terpengaruh pikiran-pikiran kekristenan sejak studi di Kolose Xaverius Muntilan. Sekolah ini terbilang prestise, dibandingkan sekolah-sekolah lainnya yang ada pada saat itu. Konsep sekolahnya ialah pengasingan –suatu konsep pendidikan yang sangat efektif. Apalagi di dalam bahasa pengantarnya, sekolah ini menggunakan tiga bahasa sekaligus, yaitu bahasa Melayu, bahasa Jawa, dan bahasa Belanda. Ia pun tinggal di asrama, di Kolose Vaverius Muntilan itu. Di sekolah itulah ia mulai memikirkan perihal kepercayaan yang dianutnya dan perihal kepercayaan yang akan dianutnya. Niat awalnya sekolah di sini hanyalah ingin menjadi guru, seperti apa yang tertulis, “Saya hanya mau belajar untuk menjadi guru di sini. Tidak mau masuk Kristen,” kata Soegija ketika akhirnya bertemu lagi dengan Romo Frans van Lith dan rektor kolose.
Maka dimulailah penempaan diri soegija dengan dikirim belajar ke negri belanda selama bertahun-tahun sebelum resmi diangkat menjadi pastor. Walau belajar dinegri org, kecintaannya pada Indonesia tetap kuat. Ia selalu menjalin hubungan silahturahmi dgn para pejuang dan pejabat atau pemimpin perjuangan Indonesia kala itu. Moh.Hatta, I.J.Kasimo yg adik kelasnya memutuskan tetap menjadi awam, Presiden Soekarno, Panglima Besar Jendral Soedirman, Soeharto, Adisucipto, Ign.Slamet Riyadi dan lai lain sedikit banyak juga berhubungan dgn Romo Kanjeng ini. Hingga akhirnya Ia ditunjuk oleh Paus diVatikan utk menjadi Uskup dari Keuskupan Agung Semarang, Soegija pun tetap memperhatikan semua org tnpa memandang agama, suku dan ras-nya.
Ia mungkin tak memanggul senjata, tapi ia berjuang demi Indonesia dimeja negosiasi. Ia menggagalkan perampasan Gedung Gereja yg menjadi tempat ibdah dan tempat berlindung para umat dan rakyat utk dijadikan gudang persenjataan jepang.ia menggagalkan pembantaian besar-besaran pada pejuang Indonesia, yg akan dilakukan oleh tentara Jepang yg malu dan marah karena kekalahan mereka.
Hingga akhirnya Ia harus menghembuskan nafas terakhir di belanda karena sakit dalam persiapannya menghadapi Konsili Vatikan, Ia masih saja memikirkan bangsanya. Ia pun  dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal Semarang atas permintaan Presiden Soekarno dan memberinya gelar Tokoh Nasional dan Jenderal Anumerta. Soegijapranoto adalah pahlawan, yg 100% Katolik dan 100% Indonesia.
Ayu utami menggambarkan kebudayaan dan situasi penjajahan belanda dan jepang dgn baik. Dan menyisipkan info-info yg berkaitan dgn agama dan tradisi Katolik agar cerita tentang kehidupan Soegija menjadi lebih mudah dimngerti. Covernya pun menarik minat pembaca menurut saya. Beberapa kata dituliskan tak menggunakan spasi seperti : tanahair, mataair omongkosong, . tapi mungkin itulah gaya pop masa kini.

Tugas Resensi


Resensi buku

Judul  : Gadis Pantai
Penulis : Pramoedya Ananta Toer
Tebal  : 270 halaman
Penerbit : Lentera Dipantara
ISBN   10: 979-97312-0-8
ISBN   13: 978-979-97312-0-3

gadispantai.jpg


Buku ini menceritakan nasib seorang wanita yang lahir di sebuah kampung nelayan di pantai utara Jawa, dekat kota Rembang.
Pada umur 14 tahun dia dinikahkan dengan seorang pembesar asal Bima. Pembesar itu Bendoro, tidak menghadiri upacara pernikahan sendiri, hanya diwakili sebilah keris. Gadis itu tidak mau pindah ke rumah mewah di kota itu, tapi terus diantarkan orang tuanya yang berpikir Gadis Pantai akan hidup berbahagia dan nyaman di sana. Di rumah Bendoro tersebut ada seorang pembantu tua yang mengajarkan kepada Gadis Pantai segalanya yang harus dia tahu dan lakukan untuk memelihara kenangan suaminya. Gadis pantai yang namanya diganti jadi Mas Nganten, dan pembantu tua itu saling menyukai. Selain dia tidak ada orang pun di rumah itu yang peduli pada Mas Nganten yang merasa sangat sendirian. Suaminya mengunjungi dia jarang saja. Sesudah pembantu mengkritik anak-anak yang ada di rumah, dia diusir walaupun sudah bekerja di rumah itu bertahun-tahun. Pembantu berikutnya ternyata sangat sombong dan jahat dan Mas Nganten merasa terancam.
Akhirnya dia sadar bahwa pernikahan dia hanya percobaan saja dan bahwa suaminya akan menikah lagi dengan wanita segolongan. Gadis pantai mendapat ijin untuk mengunjungi orang tuanya di kampung. Disitu dia mengalami perubahan perilaku orang kampung terhadap dirinya. Dia dianggap Bendoro, priyayi bukan orang kampung lagi. Itu merupakan hal yang sangat menyedihkan dan menyakitkan buat Gadis Pantai. Waktu dia sudah tinggal di kota selama tiga tahun, dia melahirkan bayi perempuan. Beberapa saat kemudian dia diusir dari rumah Bendoro. Bayinya tertingal disana. Begini berakhir kisah si Gadis Pantai.
Kisah berlangsung pada awal abad ke-20 dan menggambarkan hal-hal masyarakat pada saat itu. Memang masih ada perbedaan antara golongan-golongan sekarang juga, tetapi pada waktu itu orang biasa tidak punya hak apapun dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Pramoedya Ananta Toer melukiskan keadaan dan suasana baik kota baik kampung dengan tajam. Penjelasan sifat dan pikiran-pikiran tokoh dan lingkungannya membuat pembaca sempat mengenal mereka seolah-olah dalam kenyataan.
Bahasanya deskriptif, namun buku ini tidak sulit untuk dibaca karena ada banyak dialog dan ceritanya menggairahkan.
Covernya pun sesuai dan menggambarkan cerita yg ada didalamnya.


http://wismabahasa.wordpress.com/2007/10/24/resensi-buku-gadis-pantai-karangan-pramoedya-ananta-toer/

Lirik "Pergilah Kasih" Alm.Chrisye


Mau ngeshare lirik lagu "Pergilah kasih" dari alm. Chrisye yg di arransemen ulang sama band d'Masiv.. nih :)

sekalian ngasih pendapat tentang lagu ini.
Lagunya bener2 asik buat didengerin, bahkan buat orang yg lagi ga "galau" sekalipun. Lirik lagunya yang jarang ditemukan dilirik2 lagu jaman sekarang juga yang membuat saya suka berulang-ulang memutar lagu ini.  Lirik lagunya bercerita tentang konflik antara sebuah hubungan dan cita-cita, hemm.. tidak seperti kebanyakan lirik sekarang yang mengisahkan tentang "perselingkuhan" ataupun "ketidak-cocokan" antar pasangan. Jadi dikisahkan dalam lirik ini kalau si wanita itu dapat beasiswa untuk melanjutkan mimpinya, yaitu terbang ke bulan, woww... Nahh disinilah konfliknya, dia harus rela pergi meninggalkan kekasihnya yang tak bisa ikut bersamanya. Yaa kadang memang seperti itu, ada yang kita korbankan jika mau sukses (dalam hal ini ya hubungan). Penggambaran kisah ini saya ambil dari Video Clip band d'Masiv-Pergilah kasih (silahkan search di youtube). Daripada makin panjang dan lebar, langsung saja ini liriknya, check this out!


"Tak pernah ku sangka ini terjadi
Kisah cinta yang suci ini
Kau tinggalkan begitu saja
Sekian lama kita berdua
Tak ku sangka cepat berlalu
Tuk mencari kesombongan diri
Lepas segala yang pernah kau ucapkan
Kau tinggalkan daku

Pergilah kasih kejarlah keinginanmu
Selagi masih ada waktu
Jangan hiraukan diriku
Aku rela berpisah demi untuk dirimu
Semoga tercapai segala keinginanmu

Tak ku sangka cepat berlalu
Tuk mencari kesombongan diri
Lepas segala yang pernah kau ucapkan
Kau tinggalkan daku

Pergilah kasih kejarlah keinginanmu
Selagi masih ada waktu
Jangan hiraukan diriku
Aku rela berpisah demi untuk dirimu
Semoga tercapai segala keinginanmu

Pergilah kasih kejarlah keinginanmu
Selagi masih ada waktu
Jangan hiraukan diriku
Aku rela berpisah demi untuk dirimu
Semoga tercapai segala keinginanmu"




Salut deh buat Alm. Chrisye bikin lagu yang sampai sekarang masih exist ditelinga pendengar musik Indonesia. Dan juga band d'Masiv yang membawakannya sangat brillian dan modern sesuai selera penikmat musik sekarang. Maaf, untuk link download saya tidak menyediakan, jika memang anda pecinta musik Indo, beli saja CD aslinya. Demi kemajuan musik Indo dan si pemusik itu sendiri :)..
check this out the Video :) disini

Itu saja dari saya, sekian dan terima kasih..

Designed by Animart Powered by Blogger