Bab IV
Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan,
yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam
arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-
proses pertimbangan
-
menjamin terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai
suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi
politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah
bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan
dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah
pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut
sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan
keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa
keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the
art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah
kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi
tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan,
tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah
raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan
ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran
dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
·
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan
pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan
falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
·
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
·
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
·
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah
(Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur
dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam
satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk
ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program
legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi
manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan
dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang–undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak
hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh
penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan
nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan
terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas
keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek
kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan
hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup,
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif,
yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan
pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar,
melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang
adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar
dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta
menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya
dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan
di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan,
pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan
sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali,
tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama
perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan
harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan
cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip
transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah
penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan
meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk
kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan
efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam
rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama
terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah
melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia
dengan menghapus sebentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan
masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara
kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga
tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat
demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati
keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan
pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara
efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif
kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis,
menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building)
menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai,
demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan
menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia
dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalammerumuskan
kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis
Permusyawaratan Negara.