Senin, 30 Desember 2013

Pendapatan Nasional

 PENGERTIAN
Pendapatan nasional adalah merupakan jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh masyarakat dalam suatu negara selama satu tahun.
 KONSEP PENDAPATAN NASIONAL
1.    PDB/GDP (Produk Domestik Bruto/Gross Domestik Product)
Produk Domestik Bruto adalah jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu Negara selama satu tahun. Dalam perhitungannya, termasuk juga hasil produksi dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi diwilayah yang bersangkutan
2.    PNB/GNP (Produk Nasional Bruto/Gross Nasional Product)
PNB adalah seluruh nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu Negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk didalamnya barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat Negara tersebut yang berada di luar negeri.
RUMUS :
GNP = GDP – Produk netto terhadap luar negeri
3.    NNP (Net National Product)
NNP adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat dalam periode tertentu, setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.
RUMUS :
NNP = GNP – Penyusutan
4.    NNI (Net National Income)
NNI adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima oleh masyarakat setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax)
RUMUS :
NNI = NNP – Pajak tidak langsung
5.    PI (Personal Income)
PI adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima masyarakat yang benar-benar sampai ke tangan masyarakat setelah dikurangi oleh laba ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan social, pajak perseorangan dan ditambah dengan transfer payment.
RUMUS :
PI = (NNI + transfer payment) – (Laba ditahan + Iuran asuransi + Iuran jaminan social + Pajak perseorangan )
6.    DI (Disposible Income)
DI adalah pendapatan yang diterima masyarakat yang sudah siap dibelanjakan oleh penerimanya.
RUMUS :
DI = PI – Pajak langsung

PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
1.    Tujuan dan manfaat perhitungan pendapatan nasional
Tujuan mempelajari pendapatan nasional :
1.    Untuk mengetahui tingkat kemakmuran suatu Negara
2.    Untuk memperoleh taksiran yang akurat nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat dalam satu tahun
3.    Untuk membantu membuat rencana pelaksanaan program pembangunan yang berjangka.
2.    Manfaat mempelajari pendapatan nasional
1.    Mengetahui tentang struktur perekonomian suatu Negara
2.    Dapat membandingkan keadaan perekonomian dari waktu ke waktu antar daerah atau antar propinsi
3.    Dapat membandingkan keadaan perekonomian antar Negara
4.    Dapat membantu merumuskan kebijakan pemerintah.
3.    Perhitungan Pendapatan Nasional
1.    Metode Produksi
Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh sector ekonomi masyarakat dalam periode tertentu
Y = [(Q1 X P1) + (Q2 X P2) + (Qn X Pn) ……]
b.      Metode Pendapatan
Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi adalam suatu negara selama satu periode.
Y = r + w + i + p
c.       Metode Pengeluaran
Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga ekonomi (RTK,RTP,RTG,RT Luar Negeri) dalam suatu Negara selama satu tahun.
Y = C + I + G + (X – M)

1. Menurut ilmu ekonomi
Pendapatan menurut ilmu ekonomi merupakan nilai maksimum yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula. Pengertian tersebut menitikberatkan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap konsumsi selama satu periode. Dengan kata lain, pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu periode, bukan hanya yang dikonsumsi.
Definisi pendapatan menurut ilmu ekonomi menutup kemungkinan perubahan lebih dari total harta kekayaan badan usaha pada awal periode, dan menekankan pada jumlah nilai statis pada akhir periode. Secara garis besar pendapatan adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah perubahan penilaian yang bukan diakibatkan perubahan modal dan hutang.
rumus untuk menghitung secara agregat Produk Domestik Bruto / PDB, Produk Nasional Bruto / PNB, Produk Nasional Netto / PNN, Pendapatan Nasional / PN, Pendapatan Individu dan Pendapatan Yang Dapat Bibelanjakan. Semua disertai arti definisi / pengertian masing-masing istilah.
A. Menghitung Produk Domestik Bruto / PDB / Produk Domestik Kotor
Pengertian Produk Domestik Bruto atau PDB adalah hasil output produksi dalam suatu perekonomian dengan tidak memperhitungkan pemilik faktor produksi dan hanya menghitung total produksi dalam suatu perekonomian saja. Atau hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak
Rumusnya adalah
PDB = C + G + I + ( X – M )
atau
produk domestik bruto = pengeluaran rumah tangga + pengeluaran pemerintah + pengeluaran investasi + ( ekspor – impor ).
Metode Penghitungan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku
Pendapatan Regional Atas Dasar Harga Berlaku dapat dihitung melalui dua metode yaitu metode langsung dan metode tidak langsung.
• Metode Langsung adalah metode penghitungan dengan menggunakan data yang bersumber dari daerah. Metode langsung akan dapat memperlihatkan karakteristik sosial ekonomi setiap daerah. Disamping itu manfaat pemakaian data daerah adalah dapat digunakan untuk menyempurnakan data statistik daerah yang lemah.
• Metode Tidak Langsung adalah metode penghitungan dengan cara alokasi yaitu mengalokir PDB Nasional menjadi PDRB Provinsi dengan menggunakan beberapa indikator produksi dan atau indikator lainnya yang cocok sebagai alokator.
Metode Langsung
Pendekatan Produksi
Pendekatan dari segi produksi adalah menghitung nilai tambah dari barang dan jasa yang diproduksi oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan cara mengurangi output dari masing-masing sektor atau sub sektor dengan biaya antaranya. Pendekatan ini bisa juga disebut pendekatan nilai tambah.
Nilai tambah merupakan nilai yang ditambahkan pada barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit produksi dalam proses produksi dari input antara yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut. Nilai yang ditambahkan ini sama dengan balas jasa faktor produksi atas ikut sertanya dalam proses produksi.
Pendekatan Pendapatan
Dalam pendekatan pendapatan ini, nilai tambah dari setiap kegiatan ekonomi dihitung dengan jalan menjumlahkan semua balas jasa faktor produksi yaitu upah dan gaji, surplus usaha, penyusutan dan pajak tidak langsung neto.Untuk sektor pemerintahan dan usaha-usaha yang sifatnya tidak mencari untung, surplus usaha tidak diperhitungkan.Yang termasuk dalam surplus usaha adalah bunga, sewa tanah dan keuntungan.Metode pendekatan pendapatan ini banyak dipakai pada sektor yang produksinya berupa jasa seperti sektor pemerintahan.
Pendekatan Pengeluaran
Pendekatan dari segi pengeluaran bertitik tolak pada penggunaan akhir barang dan jasa di wilayah domestik. Jadi Produk Domestik Regional dihitung dengan cara menghitung berbagai komponen pengeluaran akhir yang membentuk Produk Domestik Regional Bruto tersebut. Secara umum pendekatan pengeluaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Melalui pendekatan penawaran yang terdiri dari metode arus barang dan metode penjualan eceran.
2. Metode pendekatan permintaan yang terdiri dari pendekatan survei pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, metode data anggaran belanja, metode balance sheet dan metode statistik perdagangan luar negeri.
Pada prinsipnya cara ini dimaksudkan untuk memper-kirakan komponen-komponen permintaan akhir seperti: konsumsi rumahtangga, konsumsi lembaga swasta nirlaba, konsumsi pemerintah, pembentukan modal bruto dan perdagangan antar wilayah (termasuk ekspor dan impor).
Metode Tidak Langsung
Metode tidak langsung adalah menghitung PDRB Provinsi dengan cara mengalokir angka Produk Domestik Bruto Indonesia untuk tiap provinsi dengan menggunakan alokator tertentu, alokator yang digunakan dapat berupa :
• Nilai produk bruto atau neto setiap sektor
• Jumlah produksi fisik
• Tenaga kerja
• Penduduk dan
• Alokator lainnya yang sesuai.
Dengan menggunakan salah satu atau kombinasi dari beberapa alokator tersebut dapat diperhitungkan persentase/bagian masing-masing provinsi untuk nilai tambah suatu sektor atau sub sektor.
Metode Penghitungan PDRB Atas Dasar Harga Konstan
Perkembangan PDRB atas dasar berlaku dari tahun ke tahun menggambarkan perkembangan PDRB yang disebabkan oleh adanya perubahan dalam volume produksi barang dan jasa yang dihasilkan dan perubahan dalam tingkat harganya. Untuk dapat mengukur perubahan volume produksi atau perkembangan produksi secara nyata, faktor pengaruh harga perlu dihilangkan dengan cara menghitung PDRB atas dasar harga konstan.
Produk riil per kapita biasanya juga dipakai sebagai indikator untuk menggambarkan perubahan tingkat kemakmuran ekonomi dari tahun ke tahun.Untuk perencanaan, proyeksi dan penentuan target, selalu bertitik tolak dari perhitungan atas dasar harga konstan.
Secara konsep nilai atas dasar harga konstan dapat mencerminkan kuantum produksi pada tahun yang berjalan yang dinilai atas dasar harga pada tahun dasar. Dari segi metode Statistik, suatu nilai atas dasar konstan diperoleh dengan cara :
• Revaluasi
Dilakukan dengan cara mengalikan kuantum pada tahun berjalan dengan harga pada tahun dasar. Dalam praktek, sangat sulit melakukan revaluasi terhadap biaya antara yang digunakan, karena mencakup komponen input yang terlalu banyak disamping data harga yang tersedia tidak dapat memenuhi semua keperluan tersebut. Oleh karena itu biaya antara atas dasar harga konstan biasanya diperoleh dari perkalian output pada masing-masing tahun dengan rasio tetap biaya antara terhadap output pada tahun dasar.
• Ekstrapolasi
Nilai tambah masing-masing tahun atas dasar harga konstan diperoleh dengan cara mengalikan nilai tambah pada tahun dasar dengan indeks produksi. Indeks produksi sebagai ektrapolator dapat merupakan indeks dari masing-masing produksi yang dihasilkan ataupun indeks dari berbagai indikator produksi seperti tenaga kerja, jumlah perusahaan dan lainnya yang dianggap cocok dengan jenis kegiatan yang diestimasi.
Ekstrapolasi dilakukan terhadap perhitungan output atas dasar harga konstan. Dengan menggunakan rasio tetap nilai tambah terhadap nilai output akan diperoleh perkiraan nilai tambah atas dasar harga konstan.
• Deflasi
Nilai tambah atas dasar harga konstan diperoleh dengan cara membagi nilai tambah atas dasar harga berlaku masing-masing tahun dengan indeks harga. Indeks harga yang digunakan sebagai deflator biasanya merupakan indeks harga perdagangan besar, indeks harga konsumen dan sebagainya.
• Deflasi Berganda
Dalam deflasi berganda ini yang dideflasi adalah output dan biaya antaranya, sedangkan nilai tambah diperoleh dari selisih antara output dan biaya antara hasil deflasi tersebut. Indeks harga yang digunakan sebagai deflator untuk penghitungan output atas dasar harga konstan biasanya merupakan indeks harga konsumen dan indeks harga perdagangan besar sesuai dengan cakupan komoditinya. Sedangkan deflator untuk biaya antara adalah indeks harga dari komponen input terbesar.
Kenyataan sangat sulit melakukan deflasi terhadap biaya antara, disamping karena komponennya terlalu banyak juga karena indeks harganya belum tersedia dengan baik.
B. Menghitung Produk Nasional Bruto / PNB / Produk Nasional Kotor
Pengertian Produk Nasional Bruto adalah hasil produksi dalam suatu wilayah yang telah dikurangi hasil faktor produksi yang pemiliknya bukan berasal dari dalam perekonomian serta ditambah nilai faktor produksi dari dalam perekonomian yang berada di luar daerah perekonomian.
Rumus hitung PNB yaitu :
Produk Nasional Bruto = PDB + hasil faktor produksi milik domestik yang ada di luar negeri – hasil output faktor produksi milik luar negeri yang ada di dalam negeri
C. Menghitung Produk Nasional Neto / PNN / Produk Nasional Bersih
Pengertian Produk Nasional Netto adalah produk nasioanl yang memperhitungkan pengeluaran investasi neto dengan mengurangi investasi bruto dengan depresiasi.
Rumus PNN yakni :
Produk Nasional Netto = Produk Nasional Bruto – Depresiasi
D. Menghitung Pendapatan Nasional / PN
Pendapatan Nasioanl merupakan pendapatan yang memperhitungkan balas jasa atas faktor produksi dengan mengurangi produk nasional neto dengan pajak tidak langsung dan ditambah dengan subsidi.
Rumus PN :
Pendapatan Nasional = Pendapatan Nasional Neto – Pajak Tidak Langsung + Subsidi
E. Pendapatan Personal / Individu / Perseorangan / PP
Pengertian Pendapatan Nasional adalah hak individu yang merupakan balas jasa atas proses produksi yang dijalani. Dari keseluruhan pendapatan nasional yang ada tidak sepenuhnya milik perseorangan, karena sebagain merupakan hak dari perusahaan seperti laba ditahan, penerimaan bukan balas jasa, pembayaran asuransi sosial dan pendapatan bunga perseorangan dari pemerintah dan konsumen.
Rumus PP :
Pendapatan Personal = Produk Nasional Neto – Laba Ditahan – Pembayaran Asuransi Sosial – Penerimaan Bukan Balas Jasa – Pendapatan Bunga Dari Konsumen dan Pemerintah
F. Pendapatan Personal Yang Dapat Dibelanjakan
Pengertian Pendapatan Personal Disposable adalah penghasilan individu dalam suatu perekonomian yang bersih dan sudah bisa dibelanjakan secara keseluruhan setelah pendapatan nasional dikurangi dengan pajak penghasilan perseorangan.
Rumus pendapatan perorangan yang dapat dibelanjakan :
Pendapatan personal yang dapat dibelanjakan = pendapatan personal – pajak pendapatan personal.
sumber :

Rahasia Bank

A.    Tujuan Penerapan

Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya, maka kegiatan perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Data nasabah yang ada di bank, baik data keuangan maupun non keuangan, seringkali merupakan suatu data yang tidak ingin diketahui oleh orang atau pihak lain. Jumlah kekayaan yang tersimpan dibank bagi nasabah tertentu merupakan suatu yang perlu dirahasiakan dari orang lain. Biodata bagi nasabah tertentu merupakan data yang harus dirahasiakan. Sebagian nasabah juga sangat menginginkan agar pinjaman dari bank tidak diketahui oleh orang lain. Bila kerahasian data nasabah tidak dapat dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan bank. Dalam usaha untuk mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam Undang-undang perbankan.

B. Dasar hukum

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah mencamtumkan aturan tentang rahasia bank dalam Bab I Pasal I Butir 16 dan Bab VII Pasal 40,41, 42, 43, 44, 45 dan Bab VIII Pasal 47. Aturan mengenai rahasia Bank ini kemudian diubah seperti tercamtum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Rahasia bank yang dimaksud dalam Undang-undang No.10/1998 tersebut sangat berbeda dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Dalam Undang-undang Nomor 7/1992 yang dimaksud dengan rahasia bank adalah :
segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Definisi tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas dan cenderung kurang jelas mengenai rahasia bank. Pembatasan didasarkan pada istilah “menurut kelaziman dunia perbankan”, sehingga batasannya sangat tergantung pada interpretasi dari istilah “kelaziman”. Interpretasi satu orang sangat mungkin tidak sama dengan orang lain. Secara umum batasan tersebut juga dapat diartikan bahwa rahasia bank mencangkup data milik nasabah deposan maupun nasabah debitor.
Perkembangan dunia perbankan sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sampai dengan 1998 menunjukkan bahwa bank sering kali mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kredit bermasalah karena terbentur aturan tentang rahasia bank. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap rahasia bank, maka Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 mengubah pengertian rahasia bank dalam Pasal 1 Butir 1 sebagai berikut :
“segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya”.
Undang-undang ini membatasi rahasia bank hanya pada data nasabah deposan atau penyimpan dana. Perubahan ini membawa dua macam konsekuensi. Pertama, perubahan tersebut menyebabkan peningkatan posisi bank dalam berhubungan dengan debitornya, karena data nasabah peminjam dana tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Manfaat ini akan dirasakan oleh bank terutama untuk menyelesaikan kredit-kredit bermasalah. Kedua, perubahan ini sedikit banyak akan menurunkan motivasi calon debitor untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, karena kerahasiaan datanya tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank. Disamping dua konsekuensi tersebut, masih terdapat satu permasalahan yang akan muncul pada saat penentunan suatu data termasuk rahasis bank atau bukan. Nasabah debitor biasanya juga sekaligus sebgai nasabah penyimpan dana, sehingga penentuan suatu data nasabah tergolong data nasabah penyimpan atau peminjam merupakan sesuatu yang tidak mudah. Masalah tersebut sebenarnya sudah berusaha di antisipasi melalui penjelasan Pasal 40 UU No. 10 tahun 1998, namun penjelasan tersebut tetap kurang secara jelas menyelesaikan permasalahan tersebut. Penjelasan Pasal 40 tersebut adalah sebagai berikut:
“apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitor, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan.”
Secara lebih rinci UU No. 7 tahun 1992 dan UU No. 10 tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a. Rahasia bank adalah segala sesuatau yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
b. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
c. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
d. Pihak terafiliasi adalah :
1. Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pihak yang meemberikan jasanya kepada bank, antara lain, akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
4. Pihak yang meurut penilaian BI turut memepengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.


C. Pengecualian Terhadap Rahasia Bank

Dalam situasi atau keadaan tertentu sesuai dengan Undang undang, data nasabah di bank dapat saja tidak harus dirahasiakan lagi. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi :

a. Kepentingan perpajakan
Pimpinan bank Indonesia atas permintaan menteri keungan berwenag mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti bukti tertulis serta surat surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Printah tertulis tersebut harus menyebutkan nama pejabat paajk dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya, dan pihak bank wajib memberikan keterangan keterangan yang diminta.

b. Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Pimpinan bank Indonesia memberikan ijin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara untk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memerikan keterangan yang diminta. Ijin sebagaimana dimaksud diatas diberikan secara tertulis atas permintan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Ketua Panitia Urusan Piutang Negara. Permintaan tertulis tersebut diatas harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara, nama nasabah debitor bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.

c. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta. Izin sebagaiman dimaksud diatas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Makamah Agung. Pemberian izin oleh bank Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap. Permintaan tertulis tersebut harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

d. Perkara perdata antara bank dan nasabahnya
Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam situasi ini bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah yang dalam perkara serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

e. Tukar menukar informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitaukan keadaan keuangan nasabah kepada bank lain. Tukar-menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari bank lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain. Dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuknya debitor yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Ketentuan mengenai tukar menukar informasi tersebut diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

f. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.

g. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.


D. Sanksi Administratif

Dunia perbankan mengelola uang dari masyarakat, maka bank wajib menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjaga keamanan uang masyarakat agar benar-benar aman. Agar keamanan uang nasabah terjamin maka pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan yang telah tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Bank harus menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan dikenai sanksi.

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Perlanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Sanksi juga diberikan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Pelanggaran semacam itu dapat diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Kemudian sanksi juga diberikan kepada anggota diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan seperti memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Perbankan juga harus menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba/rugi serta penjelasannya secara berlaka dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan dan telah diaudit oleh akuntan publik.

Selanjutnya apabila anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank dengan sengaja:

1. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

2. menghilangkan atau memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

3. mengubah, mengaburkan atau menyembunyikan , menghapuskan atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening atau dengan sengaja bank mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).






SIFAT RAHASIA BANK
a)            Bersifat mutlak,
bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, biasa atau keadaan luarbiasa. Terlalu mementingkan individu, sehingga kepentingan Negara dan masyarakat terabaikan (Swiss).

b)            Bersifat nisbi atau relatif,
bankdiperbolehkanmembukarahasianasabahnya, bilauntuksuatukepentinganmendesak, misalnyakepentingannegara.

http://ughytov.wordpress.com/2010/11/28/pengertian-rahasia-bank/


Pengecualian atas kewajiban rahasia bank?           
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal.Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
Untuk kepentingan peradilan dalam perkarapidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atasizinPimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
Dalam rangka tukar menuka rinformasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asa lperluasannya ditentukan oleh undang-undang .Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapa tdilakukan dengan:
MengubahUndang-undang no.10/1998, atau
Memberikantambahannyadenganmencantumkannyadalamundang-undangtersendiri.
Dari ulasan di atasterlihat, bahwa Bank merupakanlembaga yang harusberoperasisecara prudent.Mengapa?Bank adalahbagiandarisistimkeuangandansistimpembayaransuatunegara.Kepentinganmasyarakatuntukmenjagaeksistensi bank sangatpenting, karenaambruknya bank dapatmengakibatkan domino effect, yaitumenularkepada bank-bank lain, yang akanmengganggufungsisistimkeuangandansistimpembayarannegara yang bersangkutan.
Bank adalahlembagakeuangan yang eksistensinyatergantungpadakepercayaanparanasabahnya, yang mempercayakandanadanjasa-jasalain, yang dilakukannasabahmelalui bank. Olehkarenaitu bank sangatberkepentingan agar kadarkepercayaanmasyarakat, yang telahmaupun yang akanmenyimpandananya, maupun yang telahatauakanmenggunakanjasa-jasa bank lainnya, terpeliharadenganbaik. Salah satufaktoruntukmemeliharakepercayaanmasyarakatterhadapsuatu bank, adalahkepatuhan bank terhadapkewajibanrahasia bank.

http://www.citraniaga.com/index.php/faq/54-tanya-jawan-perbankan/91-pengecualian-rahasia-bank

Tugas Teori Ekonomi


1.      Jelaskan Elastisitas Harga, Elastisitas Silang, dan Elastisitas Pendapatan?
Jawab : Elastisitas Harga adalah tingkat kepekaan relatif dari jumlah yang diminta konsumen, akibat adanya perubahan tingkat barang. Dengan kata lain elastisitas harga adalah perubahan proporsional dari sejumlah barang yang diminta dibagi dengan perubahan proporsional dari harga. Elastisitas Pendapatan adalah perubahan dalam permintaan sebagai akibat dari perubahan dalam pendapatan. Elastisitas Silang adalah mengukurnrespons presentase perubahan jumlah barang yang diminta karena persentase perubahan harga barang lain.  

2.      Apa yang dimaksud dengan elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran, jelaskan masing-masing rentan dan tipe kedua elastisitas tersebut.
Jawab : Elastisitas permintaan adalah ukuran kepekaan perubahan jumlah permintaan barang terhadap perubahan harga. Elastisitas penawaran adalah tingkat perubahan penawaran atas barang dan jasa yang diakibatkan karena adanya perubahan harga barang dan jasa tersebut.

terminologi elastisitas.png
*Elastisitas penawaran memiliki rentan atau tipe yang sama dengan elastisitas permintaan.

3.      Apa Hubungan Elastisitas Harga, Penerimaan Total dan Pendapatan Marginal?
Jawab :
Elastisitas
Harga
Jika Harga Naik
Maka TR
Penerimaan
Marginal
Inelastis
Naik
Negatif
Unitari
Tetap
Nol
Elastis
Turun
Positif

Dari tabel diatas dapat diketahui, apabila permintaannya inelastis, jika harga turun maka penerimaan total turun dan pendapatan marjinalnya negatif. Sedangkan apabila permintaannya elastis, jika harga turun maka penerimaan total yang diterima akan naik dan MR nya positif.


4.      Apa yang dimaksud dengan The Law of Diminishing Marginal Utility dan The Law of Diminishing Return? Serta jelaskan asumsinya.

Jawab : The Law of Diminishing Marginal Utility adalah apabila tambahan nilai guna yang akan diperoleh dari seseorang dari mengkonsumsi suatu barang akan menjadi semakin sedikit apabila orang tersebut terus menerus menambah konsumsinya dan pada akhirnya tambahan nilai guna tersebut akan menjadi negatif.

The Law of Diminishing Returns adalah Hukum Kenaikan Hasil yg semakin  Berkurang, Hukum ini menyatakan bahwa apabila penggunaan satu macam input ditambah sedang input-input yang lain tetap maka tambahan output yang dihasilkan dari setiap tambahansatu unit input yang ditambahkan tadi mula-mula naik, tetapi kemudian seterusnya menurun jika input tersebut terus ditambahkan.

Asumsinya:
a.         Hanya 1 variabel yang berubah dengan lainnya tetap
b.         Teknologi yang digunakan dalam proses produksi tidak berubah
c.          Sifat koefisien produksi adalah berubah-ubah


5.      Bagaimana karaktersitik dan ciri-ciri kurva indefference? Gambarkan.
Jawab : Karakteristik IC :
·         Menunjukan kepuasan yang sama diantara produk yang dikonsumsi
·         Prefensi konsumen meningkat secara konsisten
·         Kepuasan konsumen ditandai banyakanya barangnya dikonsumsi
·         Kepuasan konsumen dicapai dari setiap kombinasi barang yang menghasilkan kepuasan total.

Ciri-ciri IC :
·         Turun dari kiri atas ke kanan bawah untuk kombinasi barang x dan y
·         Mempunyai slope (-) cembung ke arah origin.
·         Tidak saling berpotongan
·         Kumpulan kurva indefference menjadi indefference map.



Kurva Indefference
Kurva-Indiferen-Kombinasi-Makanan-dan-Pakaian-2052013.jpg


indifere.gifKurva indefference map



 







6.      Jelaskan Apa yang dimaksud dengan teori Kardinal?
Jawab : Teori Kardinal menyatakan bahwa kegunaan dapat dihitung secara nominal, sebagaimana kita menghitung berat dengan gram atau kilogram, panjang dengan centi-neter atau meter.

Sedangkan satuan ukuran kegunaan (utility) adalah util. Kepuasan untuk mengonsumsi suatu barang berdasarkan perbandingan antara manfaat yang diperoleh dengan biaya yang harus dikeluarkan. Nilai kegunaan yang diperoleh dari konsumsi disebut utilitas total (TU). Tambahan kegunaan dari penambahan satu unit barang yang dikonsumsi disebut utilitas marjinal (MU). Total uang yang harus dikeluarkan untuk konsumsi adalah jumlah unit barang dikalikan harga per unit. Untuk setiap tambahan konsumsi, tambahan biaya yang harus dikeluarkan sama dengan harga barang per unit.

7.      Jelakan Fungsi Produksi Cobb Douglas?
Jawab : Suatu fungsi atau persamaan yang melibatkan dua variabel atau lebih, variabel yang satu disebut variabel independent (Y) dan yang lain disebutvariabel dependent (X).
Cobb-Douglas itu sendiri merupakan bentuk fungsional dari fungsi produksi secara luas digunakan untuk mewakili hubungan output untuk input.

Kelebihan dari fungsi produksi Cobb-Douglas:
a.       Bentuk fungsi produksi Cobb-Douglas bersifat sederhana dan mudah penerapannya.
b.      Fungsi produksi Cobb-Douglas mampu menggambarkan keadaan skala hasil (return to scale), apakah sedang meningkat, tetap atau menurun.
c.       Koefisien intersep dari fungsi produksi Cobb-Douglas merupakan indeks efisiensi produksi yang secara langsung menggambarkan efisiensi penggunaan input dalam menghasilkan output dari sistem produksi yang dikaji .
Kekurangan dari fungsi produksi Cobb-Douglas:
a.       Spesifikasi variabel yang keliru akan menghasilkan elastisitas produksi yang negatif atau nilainya terlalu besar atau terlalu kecil.
b.      Dalam praktek, faktor manajemen merupakan faktor yang juga penting untuk meningkatkan produksi, tetapi variabel ini kadang-kadang terlalu sulit diukur dan dipakai dalam variabel independent dalam pendugaan fungsi produksi Cobb-Douglas.




8.      Bagaimana konsep atau fungsi biaya jangka pendek?
Jawab : Konsep biaya produksi :
·         Salah satu maksimisasi keuntungan produsen/ perusahaan adalah dengan minimisasi biaya produksi.
·         Opporunity Cost, selisih biaya produksi tertinggi terhadap biaya produksi alternatif atas  sumber daya yang digunakan.
·         Biaya Eksplisit, pengeluaran aktual (secara akuntansi) perusahaan untuk penggunaan sumber daya dalam proses produksi.
·         Biaya Implisit, biaya ekonomi perusahaan atas penggunaan sumber daya yang ditimbulkan karena proses produksi.

Fungsi biaya produksi janga pendek :
§  Biaya Tetap Total (Total Fixed Cost), TFC = f (Konstan).
§  Biaya Variabel Total (Total Variabel Cost), TVC = f (output atau Q).
§  Total Cost (Total Cost), TC = TFC + TVC

9.      Jelaskan Konsep atau Fungsi jangka Panjang?
Jawab : Dalam Konsep jangka panjang semua biaya adalah Variabel. Karena itu biaya yang relevan dalam jangka panjang adalah biaya total, biaya variabel, biaya rata-rata dan biaya marginal.Perubahan Biaya total adalah sama dengan perubahan biaya Variabel dan biaya marginal.



Fungsi Jangka Panjang :


LTC = LVC
Dimana :
·         LTC = Biaya total jangka panjang
·         LVC = Biaya variabel jangka panjang




Dengan Fungsi Marginal :
LMC = ɗLTC/ɗQ
Dimana :
·         LMC =  Biaya Marginal jangka Panjang
·         LTC = Biaya Total Jangka Panjang
·         Q  = Jumlah perubahan output




Dengan Fungsi Rata-rata :
LAC = LTC/Q
Dimana :
·         LAC = Biaya Rata-Rata jangka Panjang
·         LTC = Biaya Total jangka Panjang
·         Q   = Jumlah Output




10.    Disuatu daerah masyarakat menanam jagung. Fungsi penawaran jagung di daerah tersebut adalah S = -150 +  , sedangkan fungsi permintaan D = 1500 -  . Berapa kondisi keseimbangan pasar jagung tersebut, dan pengahasilan mereka? Jika panen melimpah sehingga penawaran bergeser ke kanan mengikuti fungsi penawaran yang berbuah menjadi S = -50 +  . Berapa kondisi keseimbangan yang baru dan penghasilan mereka?
Jawab :


 Dik :    Kejadian 1
                          Saat Qs = - 150 + ¾ P
                        Qd = 1500 - ½ P
                        Kejadian 2
                         Saat Qsꞌ = -50 + ¾ P
                        Qd’ = 1500 + ½ P(Qd=Qd’)



Dit :
a.       Kapan Terjadinya kesetimbangan ke-1? (saat Pe=? Qe=?) Dan berapabesar pendapat ke-1?  (TR=?)
b.      Kapan Terjadinya kesetimbangan ke-2, saat Peꞌ=? Qeꞌ=? Dan berapa besar pendapatan ke-2? (TRꞌ =?)



Jawab : (Kejadian 1)


               Qs = Qd
-150 + ¾ P   = 1500 - ½ P
¾ P + ½ P    = 1500 + 150
         5/4 P    = 1650
               Pe   = 1650 x 4/5
               Pe   = 1320

             
               Qe = 1500 - ½ (Pe)
               Qe = 1500 -  ½ (1320)
               Qe = 1500 – 660
               Qe = 840

               TR = Pe x Qe
               TR = 1320 x 840
               TR = 1108800



Maka pada kejadian pertama pasar mendapatkan keseimbangan pada saat Pe=1320 Qe=840 dan  pendapatannya TR=110880.

     (Kejadian 2)
     


         Qs = Qd
  -50 + ¾ P    = 1500 - ½ P
¾ P + ½ P     = 1500 + 50
         5/4 P    = 1550
               Pe = 1550 x 4/5
               Pe = 1240


               Qe = 1500 - ½ (Pe)
               Qe = 1500 -  ½ (1240)
               Qe = 1500 – 620
               Qe = 860

               TR = Pe x Qe
               TR = 1240 x 880
               TR = 1091200



Maka pada kejadian pertama pasar mendapatkan keseimbangan pada saat Pe = 1240 Qe=880 dan  pendapatannya TR= 1091200.
                          
Ket = tanda () menunjukan kejadian berikutnya


                                  


Designed by Animart Powered by Blogger